Tangerang, Banten – Sebuah mobil Honda Civic dengan pelat nomor cantik B 412 SIN milik Kepala Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah diketahui menunggak pajak sebesar Rp42 juta. Informasi ini mencuat setelah data kendaraan bermotor yang menunggak pajak terungkap dalam laporan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Banten.
Mobil tersebut diketahui sebagai kendaraan pribadi Kepala Desa Kohod, M. Syahrul, yang sempat beberapa kali terlihat digunakan dalam acara resmi pemerintahan desa. Namun, ironisnya, meski memiliki kendaraan mewah dengan pelat nomor istimewa, pajak kendaraan tersebut justru tak dibayarkan selama beberapa tahun.
Terungkap dalam Data Samsat: Pajak Menunggak Sejak 2021
Berdasarkan informasi dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), pajak kendaraan ini diketahui belum dibayarkan sejak tahun 2021. Total tunggakan mencapai Rp42 juta, termasuk denda akibat keterlambatan pembayaran.
Kepala UPTD Samsat Kabupaten Tangerang, Dedi Supriyadi, membenarkan adanya tunggakan pajak kendaraan mewah yang diduga dimiliki oleh seorang kepala desa.
“Dari hasil pendataan, kami menemukan beberapa kendaraan dengan pelat nomor cantik yang menunggak pajak cukup besar, termasuk Honda Civic ini. Kami akan menindaklanjuti hal ini sesuai prosedur,” ujar Dedi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemilik kendaraan tersebut telah menerima surat pemberitahuan untuk segera melunasi tunggakan pajak. Jika tidak ada pembayaran dalam waktu yang ditentukan, maka kendaraan tersebut bisa disita atau dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.
Kritik Masyarakat: Pemimpin Harus Jadi Contoh
Kasus ini menuai kritik dari masyarakat setempat. Banyak warga yang mempertanyakan bagaimana seorang kepala desa, yang seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap hukum, justru menunggak pajak kendaraan dalam jumlah besar.
💬 “Kami sebagai warga biasa selalu disuruh taat pajak, tapi kok pejabat sendiri malah tidak bayar? Harusnya mereka lebih dulu memberi contoh,” ujar Rahmat (45), warga Desa Kohod.
💬 “Ini bukan sekadar pajak kendaraan, tapi juga soal etika pejabat publik. Kalau kepala desa saja tidak taat, bagaimana rakyat mau patuh?” tambah Nur Aini (39), warga lainnya.
Sejumlah aktivis di Kabupaten Tangerang juga menyerukan transparansi dalam pengelolaan aset dan keuangan pejabat desa, mengingat kepala desa juga menerima tunjangan dari anggaran negara.
Tanggapan Kades Kohod: Klaim Ada Kesalahan Administrasi
Dikonfirmasi terpisah, Kades Kohod, M. Syahrul, memberikan klarifikasi terkait temuan ini. Ia mengakui bahwa kendaraan tersebut memang miliknya, tetapi mengklaim ada kesalahan administrasi yang menyebabkan pajak menunggak.
“Saya memang memiliki kendaraan itu, tetapi sebenarnya pajak sudah saya bayar. Mungkin ada kesalahan dalam sistem pencatatan Samsat. Saya akan segera mengurusnya dan memastikan semua kewajiban pajak saya terpenuhi,” ujar Syahrul.
Namun, saat dimintai bukti pembayaran pajak, ia belum bisa menunjukkannya dan berjanji akan memberikan klarifikasi lebih lanjut setelah berkoordinasi dengan pihak terkait.
Langkah Samsat: Siap Beri Sanksi Jika Tak Segera Dibayar
Menanggapi hal ini, pihak Samsat Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan kasus ini dan tidak akan segan mengambil tindakan tegas jika tunggakan pajak tidak segera dilunasi.
Beberapa langkah yang akan diambil jika pajak tidak segera dibayarkan:
✅ Penyitaan kendaraan jika dalam jangka waktu tertentu pajak tidak dilunasi.
✅ Blokir STNK sehingga kendaraan tidak bisa digunakan secara legal.
✅ Denda progresif yang terus bertambah jika keterlambatan pembayaran terus berlanjut.
Dedi Supriyadi menambahkan bahwa pihaknya juga akan melakukan razia pajak kendaraan dalam waktu dekat untuk memastikan tidak ada lagi kendaraan mewah dengan pelat nomor istimewa yang menunggak pajak dalam jumlah besar.
Kesimpulan: Pejabat Harus Jadi Contoh dalam Kepatuhan Pajak
Kasus Honda Civic pelat cantik B 412 SIN yang menunggak pajak Rp42 juta ini menjadi peringatan bagi pejabat publik agar lebih transparan dan taat aturan.
Sebagai seorang pemimpin desa, M. Syahrul seharusnya menjadi contoh yang baik bagi warganya, termasuk dalam kewajiban membayar pajak. Jika benar ada kesalahan administrasi, diharapkan ia segera menyelesaikan masalah ini dan memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat.
Di sisi lain, kasus ini juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap kendaraan pejabat agar tidak ada lagi kendaraan mewah dengan pelat istimewa yang justru menunggak pajak dalam jumlah besar.