“Kontroversi Dugaan Pemerasan: Reza Gladys Vs. Nikita Mirzani, Bisnis atau Ancaman?”

Pada Desember 2024, pengusaha dan dokter kecantikan Reza Gladys melaporkan artis Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan, pengancaman melalui media elektronik, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Reza mengklaim bahwa Nikita meminta uang sebesar Rp 5 miliar sebagai “uang tutup mulut” agar tidak membahas produk kecantikan miliknya secara negatif di media sosial. Merasa terancam, Reza mengaku telah mentransfer total Rp 4 miliar kepada Nikita dalam dua tahap pada November 2024.
KOMPAS

Menanggapi tuduhan tersebut, Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, membantah melakukan pemerasan. Fahmi menyatakan bahwa uang yang diterima adalah pembayaran untuk layanan endorsement produk Reza selama satu tahun. Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur paksaan atau ancaman dalam kesepakatan tersebut, dan komunikasi terkait kerjasama ini dilakukan antara Reza dan asisten Nikita, Mail Syahputra.
KOMPAS

Pihak kepolisian telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan memeriksa beberapa saksi, termasuk Nikita Mirzani dan asistennya. Barang bukti seperti tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti transfer, dan perangkat elektronik telah diamankan untuk mendukung proses penyidikan.
MEGAPOLITAN

Kasus ini masih dalam proses hukum, dengan kedua belah pihak mempertahankan versi mereka masing-masing. Reza Gladys merasa menjadi korban pemerasan, sementara Nikita Mirzani menegaskan bahwa transaksi tersebut murni merupakan kerjasama bisnis untuk promosi produk.