Daftar Harga Terbaru LPG 3 Kg, 5,5 Kg, dan 12 Kg per Februari 2025

Perusahaan minyak dan gas negara, PT Pertamina, telah mengumumkan bahwa harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk tabung 3 kg, 5,5 kg, dan 12 kg tidak mengalami kenaikan per Februari 2025. Harga LPG 3 kg, yang dikenal sebagai LPG bersubsidi, tetap mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah. Sementara itu, harga LPG non-subsidi untuk tabung 5,5 kg dan 12 kg juga tidak berubah dibandingkan bulan sebelumnya.

Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menyatakan bahwa harga LPG 3 kg di seluruh pangkalan resmi Pertamina sesuai dengan HET yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Harga ini dapat berbeda di setiap daerah, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah dan biaya distribusi. Sebagai contoh, harga LPG 3 kg di pasaran berkisar antara Rp18.000 hingga Rp22.000 per tabung.

Berikut adalah daftar harga LPG 5,5 kg dan 12 kg di beberapa wilayah Indonesia per Februari 2025:

  • Aceh (Aceh Besar, Langsa, dan Lhokseumawe):
    • LPG 5,5 kg: Rp94.000
    • LPG 12 kg: Rp194.000
  • Sumatera Utara (Binjai, Deli Serdang, Labuhanbatu Selatan, Medan, dan Simalungun):
    • LPG 5,5 kg: Rp94.000
    • LPG 12 kg: Rp194.000
  • DKI Jakarta:
    • LPG 5,5 kg: Rp90.000
    • LPG 12 kg: Rp192.000
  • Jawa Barat (Bandung, Bekasi, Bogor, Cirebon, dan Depok):
    • LPG 5,5 kg: Rp93.000
    • LPG 12 kg: Rp193.000
  • Jawa Tengah (Semarang, Surakarta, dan sekitarnya):
    • LPG 5,5 kg: Rp92.000
    • LPG 12 kg: Rp192.000
  • Jawa Timur (Surabaya, Malang, dan sekitarnya):
    • LPG 5,5 kg: Rp91.000
    • LPG 12 kg: Rp191.000
  • Bali (Denpasar dan sekitarnya):
    • LPG 5,5 kg: Rp95.000
    • LPG 12 kg: Rp195.000
  • Kalimantan Timur (Balikpapan dan Samarinda):
    • LPG 5,5 kg: Rp96.000
    • LPG 12 kg: Rp196.000
  • Sulawesi Selatan (Makassar dan sekitarnya):
    • LPG 5,5 kg: Rp97.000
    • LPG 12 kg: Rp197.000

Perlu diingat bahwa harga tersebut dapat berbeda di setiap daerah, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah dan biaya distribusi. Untuk informasi lebih lanjut mengenai harga LPG di wilayah Anda, disarankan untuk menghubungi pangkalan resmi Pertamina atau agen penjualan terdekat.

Selain itu, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait distribusi LPG 3 kg. Mulai 1 Februari 2025, penjualan LPG 3 kg hanya diperbolehkan di pangkalan resmi Pertamina dan tidak lagi dijual di pengecer. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan. Namun, pada 4 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar LPG 3 kg kembali dijual di pengecer dengan syarat pengecer tersebut harus menjadi sub pangkalan resmi.

economy.okezone.com

Dengan kebijakan ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg dapat lebih merata dan tepat sasaran, serta memudahkan masyarakat dalam mendapatkan LPG bersubsidi sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah.