Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara resmi mengajukan laporan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan ini diajukan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Rossa dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus yang melibatkan sejumlah kader partai berlambang banteng tersebut.
Langkah PDIP ini menambah panas dinamika politik dan hukum di Indonesia, mengingat KPK sendiri saat ini tengah menjadi sorotan terkait independensinya. Laporan tersebut menimbulkan berbagai spekulasi mengenai hubungan antara partai politik dan lembaga antirasuah, serta apakah ada unsur tekanan politik dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Dugaan Pelanggaran yang Disoroti PDIP
Dalam aduannya, PDIP menyoroti beberapa tindakan penyidik Rossa yang dianggap melanggar kode etik KPK. Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang turut mendampingi tim hukum partai saat pelaporan ke Dewas, mengungkapkan bahwa penyidik KPK tersebut diduga bertindak tidak profesional dan melanggar aturan dalam proses penyidikan kasus tertentu.
“Kami menilai ada indikasi ketidakadilan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penyidik Rossa Purbo Bekti. Oleh karena itu, kami melaporkannya ke Dewan Pengawas KPK agar dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap dugaan pelanggaran etik yang telah terjadi,” ujar Hasto dalam keterangannya kepada media.
Beberapa poin yang menjadi perhatian dalam laporan PDIP antara lain:
- Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
PDIP menuding penyidik KPK melakukan tindakan yang melampaui batas kewenangannya dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah kader partai. - Pelanggaran Kode Etik
Disebutkan adanya indikasi ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus, termasuk dugaan penyampaian informasi yang tidak sesuai dengan prinsip netralitas KPK. - Potensi Kepentingan Politik dalam Penanganan Kasus
PDIP mempertanyakan apakah ada kepentingan tertentu dalam pemilihan kasus yang ditangani oleh Rossa, mengingat waktu penanganan kasus-kasus tertentu sering kali bertepatan dengan momentum politik penting.
Respons Dewan Pengawas KPK
Menanggapi laporan ini, Dewas KPK memastikan bahwa mereka akan menindaklanjuti aduan dari PDIP sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan awal terhadap laporan tersebut dan menilai apakah terdapat indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyidik Rossa.
“Kami akan melakukan kajian atas laporan ini dan melihat apakah ada indikasi pelanggaran etik yang melanggar prinsip independensi dan profesionalisme penyidik KPK. Jika memang terbukti ada pelanggaran, tentu akan ada konsekuensi yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Tumpak.
Namun, Dewas KPK juga mengingatkan bahwa setiap laporan yang diajukan terhadap penyidik KPK tidak boleh menjadi upaya menghambat proses penyelidikan dan penyidikan kasus yang tengah berlangsung.
Dinamika Politik di Balik Laporan PDIP
Langkah PDIP melaporkan penyidik KPK ke Dewas tentu memicu spekulasi politik yang lebih luas. Beberapa pihak menilai bahwa langkah ini merupakan strategi politik untuk menekan KPK agar lebih berhati-hati dalam menangani kasus yang melibatkan kader partai tertentu.
Sebaliknya, PDIP menegaskan bahwa laporan ini bukanlah bentuk intervensi politik, melainkan upaya menegakkan prinsip keadilan dalam proses hukum. Menurut Hasto, PDIP tidak pernah menolak upaya pemberantasan korupsi, tetapi menolak cara-cara yang dinilai melanggar prinsip hukum yang adil dan profesional.
Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, menilai bahwa langkah PDIP bisa berdampak besar pada hubungan antara KPK dan partai politik. “Kita perlu melihat apakah laporan ini memang benar-benar berbasis fakta atau lebih bersifat tekanan politik. Jika memang ada pelanggaran etik oleh penyidik KPK, maka harus diproses. Namun, jika ini bagian dari upaya menghambat proses penyidikan, maka harus menjadi perhatian publik,” ujar Hikmahanto.
Kesimpulan: Menanti Proses di Dewas KPK
Laporan PDIP terhadap penyidik KPK Rossa Purbo Bekti menjadi babak baru dalam tarik-ulur hubungan antara partai politik dan lembaga antikorupsi di Indonesia. Kini, semua mata tertuju pada Dewan Pengawas KPK untuk melihat apakah laporan ini benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat atau hanya bagian dari dinamika politik.
Keputusan Dewas nantinya akan menjadi tolak ukur kredibilitas KPK dalam menghadapi tekanan politik serta menentukan apakah ada perbaikan dalam standar etika penyidikan yang diterapkan oleh lembaga antirasuah ini. Apapun hasilnya, polemik ini dipastikan akan semakin mempertegas betapa kompleksnya hubungan antara hukum, politik, dan pemberantasan korupsi di Indonesia.