Bripka SS Laporkan Ipda RS ke Polda Sumut atas Dugaan Penipuan Rp850 Juta, Begini Kronologinya

Medan – Seorang anggota kepolisian berinisial Bripka SS melaporkan perwira pertama polisi berinisial Ipda RS ke Polda Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp850 juta. Laporan ini telah terdaftar dan kini tengah dalam penyelidikan oleh pihak berwenang.

Kasus ini mencuat setelah Bripka SS merasa dirugikan akibat janji manis yang diduga disampaikan oleh Ipda RS terkait investasi yang ternyata tidak membuahkan hasil. Dugaan penipuan ini semakin menarik perhatian publik karena melibatkan dua anggota kepolisian dalam satu institusi yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme.

Kronologi Dugaan Penipuan

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kasus ini bermula ketika Ipda RS menawarkan kepada Bripka SS sebuah proyek investasi yang diklaim memiliki keuntungan besar dan cepat. Ipda RS meyakinkan Bripka SS bahwa modal yang ditanamkan akan berkembang pesat dalam waktu singkat.

Tertarik dengan janji tersebut, Bripka SS pun menyerahkan sejumlah dana dalam beberapa tahap, dengan total mencapai Rp850 juta. Namun, setelah beberapa waktu berjalan, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Bahkan, modal yang telah disetorkan pun tidak dapat dikembalikan sepenuhnya.

Bripka SS yang merasa dirugikan kemudian mencoba menagih uangnya kepada Ipda RS. Namun, upayanya tidak membuahkan hasil. Ipda RS diduga terus mengulur waktu dengan berbagai alasan, hingga akhirnya Bripka SS memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Sumut.

Proses Hukum yang Berjalan

Laporan resmi telah diterima oleh pihak kepolisian, dan penyelidikan sedang berlangsung. Beberapa langkah yang telah diambil oleh penyidik antara lain:

  1. Memeriksa Bukti Transaksi – Penyidik akan mengumpulkan bukti transfer, komunikasi, serta perjanjian atau dokumen terkait investasi yang ditawarkan oleh Ipda RS kepada Bripka SS.
  2. Memanggil Saksi-Saksi – Sejumlah saksi, baik dari pihak pelapor maupun terlapor, akan dimintai keterangan untuk memperjelas duduk perkara.
  3. Memeriksa Ipda RS – Jika bukti yang dikumpulkan mengarah pada dugaan tindak pidana, maka Ipda RS akan dipanggil untuk diperiksa lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi oleh media menyatakan bahwa laporan ini akan diproses secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami akan menindaklanjuti laporan ini secara objektif. Jika ditemukan bukti yang cukup, maka proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada yang kebal hukum, termasuk anggota kepolisian,” ujar Kombes Hadi.

Reaksi dan Dampak Kasus Ini

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di kalangan internal kepolisian. Beberapa pihak menyayangkan adanya dugaan tindak pidana yang melibatkan sesama anggota Polri.

Menurut pengamat kepolisian dan hukum, kasus ini bisa mencoreng citra institusi kepolisian jika tidak ditangani dengan transparan. Oleh karena itu, publik berharap agar kasus ini dapat diusut secara tuntas tanpa adanya intervensi atau perlakuan istimewa terhadap pihak yang terlibat.

Di sisi lain, beberapa rekan Bripka SS yang mengetahui kasus ini turut memberikan dukungan moral kepadanya. Mereka berharap agar kasus ini dapat segera menemui titik terang dan keadilan bisa ditegakkan.

Ancaman Hukum bagi Terlapor

Jika terbukti bersalah, Ipda RS bisa dijerat dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya bisa mencapai 4 tahun penjara.

Selain itu, sebagai anggota kepolisian, Ipda RS juga bisa menghadapi sanksi etik dan disiplin internal dari Polri yang berpotensi berujung pada pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Kesimpulan

Kasus dugaan penipuan senilai Rp850 juta yang melibatkan Ipda RS dan Bripka SS kini tengah memasuki tahap penyelidikan oleh Polda Sumut. Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi kedua pihak yang terlibat, tetapi juga bagi institusi kepolisian dalam menegakkan keadilan secara transparan dan profesional.

Masyarakat kini menunggu bagaimana perkembangan kasus ini dan apakah hukum akan ditegakkan dengan adil, tanpa pandang bulu, meskipun melibatkan aparat penegak hukum itu sendiri.