Hingga saat ini, tidak terdapat informasi atau pernyataan resmi dari Denada mengenai konflik antara Ari Bias dan Agnez Mo terkait masalah royalti lagu “Bilang Saja”. Namun, berikut adalah rangkuman kronologi dan tanggapan dari berbagai pihak terkait kasus tersebut.
Kronologi Konflik Ari Bias dan Agnez Mo
- Desember 2023: Ari Bias, pencipta lagu “Bilang Saja”, mengungkapkan bahwa ia tidak menerima royalti dari lagu-lagu yang dinyanyikan oleh Agnez Mo. Ia juga melarang Agnez Mo membawakan lagu-lagu ciptaannya tanpa izin.
- Mei 2024: Ari Bias melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada Agnez Mo dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar, mengklaim bahwa Agnez Mo telah membawakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dalam beberapa konser.
- Juni 2024: Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hak cipta.
- September 2024: Gugatan perdata diajukan oleh Ari Bias terhadap Agnez Mo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
- Januari 2025: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.
- Februari 2025: Agnez Mo mengisyaratkan akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Tanggapan dari Berbagai Pihak
- Agnez Mo: Dalam sebuah podcast bersama Deddy Corbuzier, Agnez Mo menyatakan bahwa mekanisme izin dan pembayaran royalti selama ini ditangani oleh penyelenggara acara, bukan dirinya secara langsung. Kompas
- Ahmad Dhani: Musisi dan anggota DPR Komisi X ini mengaku telah menghubungi Agnez Mo terkait permasalahan royalti dengan Ari Bias, namun tidak mendapat respons. Dhani menekankan pentingnya menghormati hak cipta dan mendukung upaya penegakan hukum terkait kasus ini. Kompas
- Wahana Musik Indonesia (WAMI): Presiden Direktur WAMI, Adi Adrian, menyatakan bahwa pihaknya menghormati Ari Bias yang memperjuangkan haknya dan menekankan pentingnya menghargai orang-orang yang memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum. Jawapos
- Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN): Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan pengadilan dan berharap tidak ada intervensi dari pihak mana pun. LMKN juga berencana mengadakan dialog antara pencipta lagu, penyanyi, musisi, serta promotor dan event organizer untuk membahas tata kelola royalti yang lebih baik di Indonesia. Liputan6
Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi industri musik Indonesia mengenai pentingnya komunikasi yang baik antara pencipta lagu, penyanyi, dan penyelenggara acara, serta penghormatan terhadap hak cipta untuk menciptakan ekosistem musik yang adil dan berkelanjutan.