Korupsi Pagar Laut: Kades Kohod dan Kroninya Didenda Rp48 Miliar

Tangerang, 27 Februari 2025 – Skandal korupsi proyek pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, akhirnya memasuki babak baru. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan denda sebesar Rp48 miliar kepada Kepala Desa Kohod dan beberapa anak buahnya setelah terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran dalam proyek tersebut.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan pagar laut yang diklaim bertujuan untuk melindungi wilayah pesisir dari abrasi dan rob. Namun, proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah ini justru menjadi ajang korupsi yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah fantastis.

Modus Operandi Korupsi: Markup dan Proyek Fiktif

Berdasarkan hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Banten, korupsi dalam proyek pagar laut ini dilakukan dengan beberapa modus, termasuk markup anggaran, pengadaan material yang tidak sesuai spesifikasi, serta pembayaran fiktif kepada sejumlah kontraktor.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Kepala Desa Kohod, H. Sunaryo, dinyatakan bersalah karena mengarahkan anak buahnya untuk menggelembungkan anggaran proyek.

“Proyek yang seharusnya menggunakan material berkualitas tinggi justru dibangun dengan bahan murahan yang tidak tahan lama. Bahkan, beberapa bagian pagar laut yang dilaporkan sudah selesai ternyata hanya ada dalam dokumen, tetapi di lapangan tidak pernah dibangun,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang.

Selain Sunaryo, beberapa perangkat desa lainnya, termasuk bendahara desa dan dua orang pegawai teknis, juga ikut terlibat dalam pencairan dana proyek yang tidak sesuai realisasi di lapangan.

Vonis dan Sanksi Berat

Majelis hakim dalam putusan akhirnya memutuskan bahwa Sunaryo sebagai terdakwa utama dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, ditambah denda Rp48 miliar atau subsider 5 tahun kurungan tambahan jika tidak mampu membayar. Sementara itu, tiga anak buahnya masing-masing divonis 6 hingga 8 tahun penjara, dengan denda yang bervariasi antara Rp5 hingga Rp10 miliar.

Dalam amar putusan, hakim menegaskan bahwa korupsi ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat pesisir yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari abrasi laut.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam proyek pagar laut yang berdampak langsung pada lingkungan dan masyarakat. Ini adalah bentuk kejahatan yang sangat merugikan kepentingan publik,” tegas Hakim Ketua, Iwan Budi Santoso.

Dampak bagi Masyarakat dan Lingkungan

Proyek pagar laut yang seharusnya menjadi benteng pertahanan bagi masyarakat pesisir Kohod kini justru menjadi ancaman. Sejumlah warga mengaku kecewa karena pagar yang sudah terbangun sebagian mulai rusak dan tidak mampu menahan air laut.

“Dulu kami berharap proyek ini bisa melindungi rumah dan sawah kami dari abrasi. Tapi kenyataannya, pagar ini malah roboh dalam waktu singkat, dan sekarang malah terbukti anggarannya dikorupsi,” ujar Sukarman (47), seorang nelayan setempat.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang lingkungan juga mengecam tindakan para terdakwa. Menurut Arif Hidayat, aktivis lingkungan dari Koalisi Peduli Pesisir, proyek ini bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga memberikan dampak ekologis yang serius.

“Akibat pagar laut yang gagal ini, air laut terus merangsek ke daratan dan mempercepat proses abrasi. Padahal, jika dikelola dengan baik, proyek ini bisa menyelamatkan ekosistem pesisir di wilayah tersebut,” ujarnya.

Langkah Pemerintah dan Upaya Pemulihan

Pemerintah Kabupaten Tangerang berjanji akan segera mengevaluasi proyek serupa dan memastikan pengawasan lebih ketat dalam proyek pembangunan infrastruktur di daerah pesisir. Bupati Tangerang, Zaki Iskandar, menegaskan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran penting agar tidak ada lagi praktik korupsi dalam proyek yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat.

“Kami akan memastikan bahwa proyek-proyek ke depan tidak hanya transparan, tetapi juga melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasannya,” ujar Zaki.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Tangerang juga berjanji akan terus menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam skandal ini. Tak menutup kemungkinan, investigasi lanjutan bisa menyeret lebih banyak pejabat ke meja hijau.

Kesimpulan

Kasus korupsi proyek pagar laut di Desa Kohod menunjukkan bagaimana penyalahgunaan wewenang dapat berdampak besar, tidak hanya bagi keuangan negara tetapi juga bagi kehidupan masyarakat. Dengan vonis berat yang telah dijatuhkan, diharapkan ini bisa menjadi peringatan bagi pejabat lain agar tidak bermain-main dengan anggaran publik.

Namun, pekerjaan rumah masih banyak—pemerintah dan aparat penegak hukum harus memastikan bahwa ke depan, proyek infrastruktur benar-benar berjalan sesuai rencana, tanpa adanya praktik kotor yang merugikan masyarakat.