Surabaya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mendesak pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut dugaan kasus kredit fiktif di Bank Jatim yang ditaksir mencapai Rp569 miliar. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah terungkap adanya indikasi penyalahgunaan fasilitas kredit yang menyebabkan potensi kerugian besar bagi bank daerah tersebut.
Desakan DPRD Jawa Timur
Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, menyatakan bahwa kasus ini tidak bisa dibiarkan begitu saja karena menyangkut dana besar yang seharusnya digunakan untuk mendukung sektor usaha di Jawa Timur.
“Kami mendesak agar Pansus segera dibentuk untuk melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap dugaan kredit fiktif ini. Jika terbukti ada pelanggaran, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses secara hukum,” ujar Kusnadi dalam rapat DPRD, Selasa (5/3).
DPRD menilai bahwa pembentukan Pansus akan memperjelas akar masalah dan mencegah kasus serupa terulang di masa depan. Selain itu, Pansus diharapkan dapat mengungkap apakah ada unsur korupsi atau kelalaian dalam penyaluran kredit tersebut.
Dugaan Kredit Fiktif dan Modus Operandi
Kasus ini bermula dari laporan adanya penyaluran kredit dengan nilai fantastis yang tidak sesuai dengan data debitur. Dugaan sementara mengarah pada praktik pencairan kredit kepada perusahaan atau individu yang tidak memenuhi syarat, bahkan beberapa debitur disebut fiktif.
Penyelidikan internal mengungkap adanya manipulasi dokumen dan pencairan dana tanpa prosedur ketat. Beberapa laporan menyebutkan bahwa dana yang dicairkan tidak pernah benar-benar digunakan untuk tujuan kredit usaha, melainkan disalurkan ke pihak-pihak tertentu secara ilegal.
“Ini sangat mencurigakan. Kami menduga ada keterlibatan oknum perbankan dalam proses pencairan dana yang seharusnya memiliki prosedur ketat,” kata salah satu anggota Komisi C DPRD Jatim yang menangani keuangan dan perbankan.
Tindakan OJK dan Kejaksaan
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah meminta klarifikasi kepada manajemen Bank Jatim. OJK menegaskan bahwa jika terbukti ada pelanggaran dalam tata kelola perbankan, Bank Jatim bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dikabarkan telah mulai mengumpulkan data terkait dugaan penyimpangan ini. Sejumlah pejabat bank dan pihak terkait disebut telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Kami akan mendalami setiap indikasi pelanggaran hukum dalam kasus ini. Jika ada unsur pidana, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah satu pejabat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Reaksi Manajemen Bank Jatim
Di sisi lain, pihak Bank Jatim mengklaim bahwa mereka telah bekerja sama dengan otoritas terkait dalam proses investigasi. Direktur Utama Bank Jatim menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas jika ditemukan keterlibatan oknum internal dalam kasus ini.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran. Jika ada pegawai atau pejabat yang terbukti terlibat dalam kredit fiktif ini, sanksi tegas akan diberikan, termasuk pemecatan dan tindakan hukum,” katanya.
Kesimpulan
Dugaan kasus kredit fiktif di Bank Jatim senilai Rp569 miliar semakin menjadi sorotan, baik di kalangan DPRD, OJK, maupun aparat penegak hukum. Desakan pembentukan Pansus oleh DPRD Jatim menunjukkan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap remeh, mengingat dampaknya terhadap stabilitas perbankan daerah.
Kini, publik menanti langkah konkret dari DPRD, OJK, dan Kejaksaan dalam mengusut tuntas kasus ini serta memastikan pihak yang bertanggung jawab mendapatkan sanksi yang sesuai.