Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
Instruksi ini disampaikan dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 10 Maret 2025. Presiden menekankan bahwa mekanisme pencairan THR akan dijelaskan lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran resmi.
Selain itu, pemerintah memberikan perhatian khusus kepada pengemudi dan kurir online yang telah berkontribusi signifikan dalam layanan transportasi dan logistik di Indonesia. Presiden menyerukan kepada perusahaan yang bergerak di sektor tersebut untuk memberikan bonus Hari Raya kepada para pekerja, termasuk karyawan paruh waktu. Namun, besaran bonus tersebut akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan mereka menjelang Hari Raya Idul Fitri dan memastikan kesejahteraan mereka selama perayaan tersebut.