Pada 15 Maret 2025, Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menandatangani perintah eksekutif yang secara signifikan mengurangi operasi Voice of America (VOA) dan lembaga penyiaran lain yang didanai pemerintah AS. Langkah ini menyebabkan lebih dari 1.300 karyawan VOA, termasuk jurnalis dan staf pendukung, ditempatkan pada cuti administratif dengan gaji, yang secara efektif menghentikan operasi lembaga penyiaran berusia 83 tahun tersebut.
Selain VOA, perintah eksekutif ini juga berdampak pada Radio Free Europe/Radio Liberty, Radio Free Asia, dan Radio Marti, yang semuanya dikenal karena perannya dalam mempromosikan kebebasan dan demokrasi di seluruh dunia. Pemotongan ini juga mempengaruhi lembaga seperti Woodrow Wilson International Center for Scholars dan US Interagency Council on Homelessness.
Kritikus, termasuk Reporters Without Borders dan para pemimpin jaringan media yang terdampak, mengutuk langkah ini sebagai penyimpangan dari peran AS sebagai pembela informasi bebas. Mereka berpendapat bahwa keputusan ini melemahkan posisi Amerika dalam memerangi otoritarianisme dan membatasi akses publik terhadap berita yang tidak bias.
Administrasi Trump membenarkan langkah ini sebagai upaya untuk mengurangi ukuran pemerintah federal dan mengurangi pendanaan pembayar pajak untuk media yang dianggap bias. Namun, langkah ini telah menimbulkan kekhawatiran tentang implikasinya terhadap kebebasan pers dan jurnalisme independen yang disediakan oleh VOA dan lembaga terkait lainnya.
Keputusan ini juga memicu kekhawatiran tentang masa depan lembaga-lembaga yang terkena dampak, terutama mengingat peran penting mereka dalam menyediakan berita dan informasi di negara-negara dengan media yang tidak bebas. Para kritikus melihat langkah ini sebagai hadiah besar bagi musuh-musuh Amerika dan sebagai tindakan yang melemahkan posisi Amerika di panggung global.
Secara keseluruhan, pembekuan pendanaan dan operasi media yang didanai pemerintah AS ini menandai perubahan signifikan dalam kebijakan media pemerintah dan menimbulkan pertanyaan tentang komitmen AS terhadap promosi kebebasan pers dan demokrasi di seluruh dunia.