“Terungkap! 59 Titik Ladang Ganja Ditemukan di Kawasan TNBTS dengan Bantuan Drone”

Pengadilan Negeri (PN) Lumajang baru-baru ini menggelar sidang terkait penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Sidang tersebut menghadirkan tiga saksi dari TNBTS yang memberikan keterangan secara daring, yaitu Yunus selaku Kepala Resort Senduro, Untung sebagai Polisi Hutan, dan Edwy, staf kantor Balai Besar TNBTS.

Kepala Bidang Wilayah II TNBTS, Decky Hendra, mengungkapkan bahwa petugas menemukan 59 titik ladang ganja di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang. Penemuan ini berhasil dilakukan dengan bantuan drone yang memetakan area tersebut. “Untuk lokasi ladang ganja yang ditemukan oleh petugas ada 59 titik yang berada di Desa Argosari Kecamatan Senduro Lumajang,” ujar Decky Hendra.

detiknews

Total luas dari 59 titik ladang ganja tersebut mencapai sekitar 1 hektare, dengan masing-masing titik memiliki luas yang bervariasi antara 4 meter persegi hingga 16 meter persegi. Decky menambahkan bahwa penggunaan drone sangat membantu dalam mengidentifikasi lokasi-lokasi ladang ganja yang tersebar di area tersebut.

detiknews

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menjelaskan bahwa penemuan ladang ganja ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Kehutanan dan Kepolisian Republik Indonesia. Ia menekankan bahwa penggunaan drone dan pemetaan bersama pihak terkait memainkan peran penting dalam mengungkap keberadaan ladang ganja tersebut. Raja Juli juga membantah isu yang mengaitkan penutupan TNBTS dengan adanya ladang ganja, menegaskan bahwa penutupan tersebut tidak terkait dengan temuan ini.

detikTravel

Penemuan ladang ganja di kawasan konservasi seperti TNBTS menyoroti pentingnya pengawasan dan kolaborasi antara berbagai instansi dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah aktivitas ilegal yang merusak ekosistem.