Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 28 Maret-7 April 2025 Selama Libur Nyepi dan Lebaran

Rekayasa lalu lintas ganjil genap di Jakarta akan ditiadakan selama periode libur panjang Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijriah, yaitu mulai tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025.

detiknews

Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri—Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi—tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Selain itu, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

detiknews

Selama periode ini, pemerintah menetapkan tanggal merah untuk Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri, termasuk cuti bersama, sehingga total terdapat 11 hari libur. Dinas Perhubungan Jakarta mengimbau para pengguna jalan untuk tetap mengutamakan keselamatan dan mematuhi peraturan lalu lintas demi perjalanan yang aman dan nyaman.

detiknews