Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil meningkatkan jumlah Unit Pengolahan Ikan (UPI) Indonesia yang dapat mengekspor produk perikanan ke Tiongkok, mencapai total 544 UPI. Penambahan ini dicapai setelah KKP bernegosiasi dengan General Administration of Customs of the People’s Republic of China (GACC). Perusahaan yang telah mendapatkan nomor persetujuan aktif dari GACC siap mengekspor produk perikanan, memperkuat daya saing Indonesia di pasar Tiongkok. detikfinance+2detikfinance+2detikfinance+2
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, menerima notifikasi resmi dari GACC bahwa dua perusahaan Indonesia, PT Bahari Biru Nusantara dan PT Sentral Benoa Utama, telah mendapatkan persetujuan ekspor. Selama pandemi COVID-19, kedua perusahaan ini sempat dilarang melakukan ekspor. detikfinance
KKP terus mendampingi perusahaan perikanan yang siap ekspor untuk mendapatkan persetujuan di negara tujuan. UPI yang siap ekspor diberikan rekomendasi resmi dan diajukan pendaftarannya ke otoritas kompeten di negara tujuan untuk mendapatkan persetujuan. Penerapan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) menjadi syarat utama bagi perusahaan yang ingin mengekspor produk perikanan. detikfinance
Indonesia dan Tiongkok memiliki perjanjian bilateral Mutual Recognition Arrangement (MRA) dalam bidang jaminan mutu dan keamanan produk perikanan. Melalui MRA ini, jumlah UPI yang dapat melakukan ekspor ke Tiongkok terus bertambah setiap tahunnya: 386 UPI pada 2023, 522 UPI pada 2024, dan 544 UPI per Maret 2025. Sepuluh komoditas perikanan yang paling banyak diekspor ke Tiongkok meliputi rumput laut, cumi-cumi, layur, gulama, sotong, kurisi, udang vannamei, bawal, kepiting, dan tenggiri. detikfinance