“Kasus ART Tukar Jam Patek Philippe Rp 3 M dengan Jam KW: Modus, Penangkapan, dan Perbedaannya”

Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Isma Riyanti (31) ditangkap polisi setelah mencuri jam tangan mewah merek Patek Philippe milik majikannya di sebuah apartemen di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Jam tangan asli yang bernilai sekitar Rp 3 miliar tersebut kemudian ditukar dengan jam tangan palsu (KW) seharga Rp 550 ribu yang dibeli Isma melalui toko online. ​detiknews+3detiknews+3detiknews+3

Perbedaan antara jam tangan Patek Philippe asli dan palsu cukup mencolok. Jam tangan asli memiliki warna kuning keemasan, sedangkan yang palsu berwarna kuning kecoklatan. Selain itu, jam tangan palsu menunjukkan adanya goresan-goresan dan perbedaan pada bagian dalam jam tersebut. ​

Kasus ini terungkap ketika majikan Isma melaporkan kehilangan jam tangan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan pada pertengahan Maret 2025, setelah menyadari bahwa jam tangannya telah ditukar dengan yang palsu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Isma di Stasiun Gubeng, Surabaya, pada 18 Maret 2025. ​detiknews+3detiknews+3detiknews+3

Setelah diinterogasi, Isma mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa jam tangan Patek Philippe asli telah dijual seharga Rp 550 juta di Surabaya, jauh di bawah nilai aslinya. Saat ini, Isma telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan dengan jeratan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. ​detiknews+1detiknews+1