Penyanyi ternama Indonesia, Agnez Mo, baru-baru ini menghadapi putusan hukum terkait pelanggaran hak cipta. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo terbukti melanggar hak cipta atas lagu “Bilang Saja” yang diciptakan oleh Ari Bias. Akibatnya, Agnez diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada sang pencipta lagu.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula ketika Agnez Mo membawakan lagu “Bilang Saja” dalam tiga konser tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias. Konser tersebut berlangsung pada:
- 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya
- 26 Mei 2023 di The H Club Jakarta
- 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung
Setelah penampilan tersebut, Ari Bias melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, melayangkan somasi kepada Agnez Mo. Namun, somasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan, sehingga Ari Bias memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum pada September 2024.
Putusan Pengadilan
Pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa Agnez Mo telah melanggar hak cipta dengan membawakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dalam tiga konser tersebut. Majelis hakim menghukum Agnez Mo untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar, dengan rincian Rp500 juta untuk setiap konser.
Tanggapan Agnez Mo
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Agnez Mo, Margareth Tacia Situmorang, menyatakan bahwa kliennya menghadapi kasus ini dengan tenang dan kooperatif. Agnez Mo, yang saat ini berada di Amerika Serikat, tetap menjalankan aktivitasnya seperti biasa dan menghormati proses hukum yang berjalan.
Pentingnya Kepatuhan terhadap Hak Cipta
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku industri musik akan pentingnya menghormati dan mematuhi ketentuan hak cipta. Penggunaan karya cipta tanpa izin dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Oleh karena itu, setiap pihak yang terlibat dalam industri kreatif diharapkan lebih berhati-hati dan memastikan semua perizinan telah dipenuhi sebelum menggunakan karya cipta milik orang lain.